Retribusi Kantin Sekolah
Pemerintah provinsi jambi melalui dinas pendidikan provinsi jambi mengeluarkan surat edaran tentang "Pemungutan Retribusi Daerah Sewa Kantin Sekolah" berdasarkan perda Provinsi Jambi nomor 8 tahun 2019 tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi nomor 6 tahun 2015 tentang "Retribusi Jasa Usaha" menerangkan bahwa tarif sewa kantin sebagai berikut:
1. Kantin AC = Rp.2.000.000,- per tahun
2. Kantin non AC = Rp.1.500.000,- per tahun
3. Kantin standart = Rp.1.000.000,- per tahun
Surat edarannya silahkan aja langsung di DOWNLOAD pada link dibawah ini:
» DOWNLOAD Surat Edaran Retribusi Kantin «
Semoga bermanfaat :-)
» http://pilarun.blogspot.com «

» BELAJARID
0 comments:
Posting Komentar