SYARAT MUTASI MASUK PESERTA DIDIK JENJANG SMA PROVINSI JAMBI

Home » , , » SYARAT MUTASI MASUK PESERTA DIDIK JENJANG SMA PROVINSI JAMBI

Berikut adalah syarat mutasi siswa jenjang SMA dinas pendidikan provinsi jambi:
1. Surat keterangan bersedia menerima dari sekolah yang dituju.
2. Surat keterangan keluar dari sekolah asal yang di tandatangani oleh kepala sekolah.
3. Fotocopi rapor (rapor asli hanya ditunjukkan ke sekolah tujuan).
4. Apabila perpindahan dilakukan ditengah semester: Melampirkan hasil penilaian formatif dan sumatif.
5. Surat permohonan pindah dari orang tua kepada sekolah asal dan sekolah tujuan.
6. Fotocopi kartu keluarga.
7. Fotocopi akta kelahiran.
8. Fotocopi ijazah SMP sederajat.
9. Surat mutasi dapodik/EMIS.
10. Surat rekomendasi pindah dari Kanwil Kementrian Agama Provinsi Asal (khusus dari Madrasah Aliyah).
11. Jika siswa berasal dari SMK maka mutasi hanya dapat dilakukan di kelas X semester 1.


Dokumen pendukung dapat dilihat pada link dibawah ini:
» MUTASI SISWAi «

Semoga bermanfaat :-)
» http://pilarun.blogspot.com «
.
Bagikan Artikel Ini :